Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,36 juta. Dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi di dalam negeri, sebanyak 67,36 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP.
“Total 67,36 juta wajib pajak NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, kemarin (25/3).
Meskipun sebelumnya terdapat 11,7 juta NIK yang mengalami kendala dalam proses pemadanan, Suryo menjelaskan bahwa sebanyak 5,5 juta di antaranya telah berhasil dipadankan secara sistematis. Hal ini berarti terdapat sisa sebanyak 6,11 juta NIK yang belum terpadankan dengan NPWP.
Suryo menyatakan bahwa sebagian besar wajib pajak mungkin telah meninggal dunia, tidak aktif, atau pindah ke luar Indonesia, sehingga DJP akan melakukan kalibrasi ulang terkait data tersebut.
BACA JUGA:Kejutan dari KPU Kabupaten Cirebon: Kini Dipimpin Esya
Suryo menegaskan bahwa DJP akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat proses pemadanan NIK dengan NPWP serta memastikan akurasi dalam data wajib pajak.
Selain itu, Suryo juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui berbagai kegiatan sosialisasi agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
Proses pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pajak.go.id. Selain itu, pihak DJP juga menyediakan layanan virtual untuk memberikan bantuan jika terdapat kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (antara)