Pemadanan NIK dan NPWP Capai 99 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan pencapaian signifikan dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencapai angka 99 persen.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan, hanya 400 ribu data yang masih memerlukan pemadanan lanjutan. “Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,” kata Suryo Utomo dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7).
Suryo menambahkan bahwa sejumlah layanan administrasi perpajakan kini telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan bahwa NPWP 16 digit dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan mendatang.
"Mulai Agustus, seluruh layanan perpajakan dapat diakses menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK," jelas Suryo.
BACA JUGA:Paskibraka Jalani Latihan Jelang HUT Kemerdekaan RI
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Juli 2024. Layanan-layanan tersebut mencakup pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit. Sementara layanan tertentu yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, juga tetap dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.
Untuk pihak lain yang terdampak oleh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. (antara/jpnn)