Mastara menjelaskan, melihat regulasi tersebut, aturan pembayaran THR itu hanya berlaku untuk ASN, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan, sambung dia, untuk pegawai honorer dapat dipastikan belum bisa mendapatkan THR dari Pemerintah Kota Cirebon. Karena berdasarkan PP 14/2024 tersebut, pembayaran THR hanya dianjurkan untuk ASN.
“Untuk honorer di aturan PP Nomor 14 tahun 2024 tidak ada. Paling untuk gaji atau honor bulanan saja yang harus dibayar, karena mereka sudah bekerja,” terangnya.
Bahkan, untuk PPPK yang baru mendapatkan SK pengangkatan di maret 2024 kemarin, informasinya juga belum termasuk dalam penerima THR, khusus di hari raya lebaran tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Ketum PAN Nilai Tak Perlu Ada Tim Transisi jelang Pemerintahan Prabowo, ini Alasannya
Selain itu, pegawai lainya yang juga bekerja di Pemkot Cirebon, namun statusnya dipekerjakan oleh pihak ketiga, seperti penyedia jasa kebersihan dan keamanan, juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR yang bersumber dari APBD Kota Cirebon. Karena penghasilan mereka, dibayarnya oleh pihak ketiga yang mempekerjakannya.
Sementara itu, harapan ASN di Pemkot Cirebon untuk mendapatkan THR lebaran tahun ini setara full gaji bulan Maret, nampaknya mesti tertunda. Demikian juga dengan gaji 13 yang diterima tidak akan full setara gaji bulan Juni.
Pasalnya, Pemkot Cirebon telah memutuskan untuk THR dan gaji 13, untuk komponen penghasilan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN (PNS & PPPK), hanya diberikan sebesar 50 persen saja.
Hal ini sudah diputuskan dalam rapat Kordinasi yang dilakukan oleh seluruh jajaran perangkat daerah Pemkot Cirebon, terkait pemenuhan penyaluran kebutuha belanja daerah jelang lebaran.
BACA JUGA:Bisa Main Lawan Vietnam, Ragnar: Insya Allah Menjadi Kenangan Indah untuk Saya
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, sebagai sesama ASN dirinya juga sebetulnya berharap jika komponen TPP yang turut dibagikan pada THR dan gaji-13 bisa full 100 persen.
Tapi, jika keinginan ini dipenuhi, maka Pemkot Cirebon harus siap-siap untuk menambah kekurangan ploting belanja sebesar Rp16 miliar di APBD-P 2024. Karena yang baru diplot di APBD 2024, besaran TPP yang dianggarkan saar membayar gaji 13 dan THR, baru diplot sebesar 50 persen di masing-masingnya.
Untuk menutupi kekurangan Rp16 miliar tersebut, otomatis opsi yang mest diambil adalah mengurangi belanja di perangkat daerah.
Karena proyeksi pendapatan-pendapatan dan rencana belanja daerah, sudah terfokus buat berbagai program dan kegiatan. Terutama infrastruktur yang mesti dilaksanakan tahun ini.
BACA JUGA:Vietnam vs Indonesia: Garuda Datang dengan Tekanan
“Saya tawarka lagi ke para kepala perangkat daerah, kalau mau ngurangi belanja lagi tidak. Jadi, untuk THR dan gaji-13, kita ambil opsi 50 persen. Biar rencana belanja di perangkat daerah tidak terganggu lagi,” ungkapnya.