Belum Terima Tawaran Mediasi “Orang Pusat”

Minggu 24 Mar 2024 - 16:49 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - DPRD Kota Cirebon, belum menerima tawaran mediasi “orang pusat”, terkait kelanjutan proses Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, setelah sebelumnya raperda tersebut gagal disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui secara lisan informasi mengenai adanya rencana mediasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian ATR-BPN ini, dalam rangka membahas kembali Raperda RTRW yang sempat buntu tersebut.

Ruri mengaku jika dirinya juga mengembalikan lagi kepada fraksi-fraksi, apakah tawaran mediasi Kementerian ATR-BPN terhadap kelanjutan Raperda RTRW ini, nantinya akan ditempuh atau tidak.

“Belum tahu, teknisnya gimana apakah nanti mereka ke sini atau kita yang ke sana,” ujar Ruri.

Seperti diketahui, Raperda RTRW saat ini posisinya gagal disetujui menjadi perda. 

Lantaran adanya penolakan dar seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon.

Meski demikian, masih ada upaya untuk negosiasi dan mediasi agar Pemkot dan DPRD satu pendapat menyikapi raperda tersebut. 

Bahkan, mediasi tersebut rencananya aka dinego langsung oleh orang pusat.

Hal ini, berawal dari Pemkot Cirebon yang melaporkan kepada Kemenrerian ATR-BPN, terkait kondisi gagal disetujuinya Raperda RTRW tersebut, dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, dua pekan lalu.

Kemudian, dari pemberitahuan tersebut, Pemkot Cirebon mendapat balasan informas bahwa tim dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR-BPN akan memediasi persoalan yang masih deadlock ini.

“Kita sudah bersurat ke pusat soal kondisi terkini Raperda RTRW. Informasinya, dari pusat akan memediasi persoalan ini,” ujar Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi, kemarin.

Menurutnya, terkait teknis mediasi tersebut, belum diketahui apakah Pemkot dan DPRD yang diundang ke Jakarta, atau tim dari Kementerian ATR-BPN yang datang ke Cirebon.

Mediasi ini, kemungkinan akan dilakukan sebelum tanggal 30 Maret. Mengingat berdasarkan PP 21 tahun 2021, batas waktu pengesahan atau penetapan raperda ini, dua bulan setelah diterimanya persetujuan substantif Kementerian ATR-BPN, terhadap draf Raperda RTRW.

Dia mengakui jika soal rencana mediasi ini, juga sudah dikomunikasikan dengan ketua DPRD dan Ketua Pansus RTRW. Tinggal menunggu kesiapan dan waktu dari tim dari Kementerian ATR-BPN.

Yang jelas, sambung dia, mediasi yang dilakukan bukan mengarah pada mengubah substansi di dalam draf raperda tersebut. 

Kategori :

Terpopuler