Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memperpanjang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dari Rp13.900/kg menjadi Rp14.900/kg hingga April 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, setelah relaksasi HET dengan kenaikan harga beras sebesar Rp1.000 per kg itu disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Bapanas menyampaikan pada Pak Presiden agar relaksasi harga beras premium sebelumnya (Rp) 13.900 ke (Rp) 14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu bulan supaya stok di market, terutama modern market dan outlet-outlet terjaga," ungkap Arief saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (19/3).
Arief menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi HET beras premium ini bertujuan untuk menjaga stok beras yang tersedia di pasaran, baik pasar ritel modern maupun pasar tradisional. Sebelumnya, relaksasi ini telah diberlakukan sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret 2024, namun kini diperpanjang hingga April 2024.
BACA JUGA:Harga Beras Melambung, Petani Sejahtera?
Alasan dilakukannya perpanjangan ini adalah untuk menunggu turunnya harga gabah kering panen (GKP) menjelang panen raya bulan Maret dan April sehingga pasokan beras tetap terjaga.
"Sampai 24 (Maret) ini, 24 kita perpanjang lagi, dari 24 sampai 24 (April) berikutnya lah, karena kan supaya beras itu tetap ada di pasar, sambil sesuaikan GKP untuk turun," ujar Arief.
Langkah relaksasi HET beras premium ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen, terutama selama Ramadhan 1445 Hijriah. Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.
Dengan perpanjangan kebijakan ini, diharapkan bahwa ketersediaan beras di pasar dapat terjaga dengan baik, sambil menyesuaikan dengan turunnya harga GKP untuk mengatasi kebutuhan beras di masyarakat. Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan beras aman dan stabil dalam jangka waktu yang lebih panjang. (antara/jpnn)