CIREBON - Selama bulan Ramadan, ditemukan 5 kafe di Kota Cirebon yang melanggar edaran walikota Cirebon.
5 kafe tersebut karena waktu penampilan live music mereka melebihi batas yang diizinkan.
Kafe tersebut berada di Jalan Kartini dan Jalan Cipto Kota Cirebon.
BACA JUGA:50 Panel ACP Harus Diganti, Pemkot Kesulitan Cari Orang Untuk Memperbaikinya
“Kami menghentikan penampilan live musicnya karena sudah melewati batas waktu yang diatur oleh aturan"
"Operasional kafe tetap diperbolehkan, namun kami tekankan agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar serta memperhatikan norma kesopanan,” ujar Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal.
Kata dia, para pengelola kafe yang diberikan tindakan mengeluhkan belum menerima surat edaran walikota yang dimaksud.
Sehingga, sejumlah kafe dengan fasilitas live music masih menampilkan pertunjukkan musik tersebut melebihi batas waktu yang diizinkan dalam edaran walikota.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun kafe diperbolehkan menampilkan live musik.
Mereka, kata dia harus menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menampilkan pertunjukkan yang melanggar norma agama dan kesopanan, serta mengatur volume suara agar tidak mengganggu ibadah dan aktivitas masyarakat sekitar.
BACA JUGA:LS Skincare Reborn Raih Top Brand Skincare 2024
Walikota Cirebon telah menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4/SE.12.Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan suci Ramadan tahun 1445 H di Kota Cirebon.
Surat edaran tersebut merujuk pada Perda Kota Cirebon nomor 13 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Dan Perda Kota Cirebon nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keparisiwataan, yang mengatur tata cara operasional dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.