CIREBON - Lahan Kebun Jati yang telah digunduli akan kembali ditanami dengan tumbuhan konservasi.
Bahkan, status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tetap akan dijaga sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan ST, menjelaskan bahwa aset lahan bekas Kebun Jati di kompleks kawasan Stadion Bima akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung atau RTH.
Kendati Raperda RTRW belum diketok, Pj Sekda Arif mengklaim kawasan Stadion Bima secara global memang merupakan Sarana Prasarana Umum (SPU).
Dan, disisakan beberapa titik yang ditujukan secara khusus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pihaknya juga berencana untuk kembali menanam area tersebut dan menjadikannya kawasan RTH publik yang berkelanjutan.
“Sesuai dengan statusnya sebagai zona RTH, kegiatan yang diizinkan di lahan tersebut adalah sebagai hutan kota, taman tematik konservasi, hingga urban farming,” ujar Arif Kurniawan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara SP MSi membenarkan bahwa lahan Kebun Jati di kawasan Stadion Bima, pengelolaannya berada di bawah BMD.
Sementara itu, untuk pohon jati, sudah dipanen oleh pihak yang sebelumnya menanamnya.
Pohon jati tersebut ditanam oleh pihak lain jauh sebelum kawasan tersebut menjadi aset milik Pemkot Cirebon.
“Ke depannya, setelah pohon-pohon itu ditebang, apapun penggunaannya harus mendapat izin dari pemkot,” ujar Mastara. (azs)