Selama Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi para ASN maupun pada kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Semua disesuaikan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Untuk jam kerja ASN misalnya, dijelaskan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno.
Ade mengatakan penyesuaian jam kerja pegawai pada bulan Ramadan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah harus memenuhi minimal 32 puluh jam 30 menit per minggunya," ujar Ade.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Masih Lesu, Jumlah Penumpang Per Hari Masih Jauh dari Target
Menurutnya, untuk jam kerja yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB setiap harinya. Sementara perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, maka dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Jadi ada dua skema yang bisa disesuaikan dan dipilih sesuai dengan kondisi perangkat daerah masing-masing. Tapi dengan catatan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap tidak boleh terganggu," terang Ade, Rabu 13 Maret 2024.
Di samping itu, dalam surat edaran Bupati Cirebon Nomor 400.8.1/847/Org, kepala perangkat daerah atau kepala dinas maupun kepala badan harus memastikan bahwa pelaksanaan atau penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja perangkat daerah.
SISWA MADRASAH MEMULAI KBM
Sementara itu, siswa madrasah di bawah lingkup Kemenag sudah memulai KBM pada Rabu, 13 Maret 2024. Dan, di hari pertama, kegiatan pembelajaran sudah berlangsung dengan normal.
BACA JUGA:Penanganan Pasca Banjir di Cirebon Timur: Normalisasi Bendungan dan Sungai Harus Dipercepat
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengeluarkan surat keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Dalam surat keputusan tersebut, di antaranya sudah mengatur terkait libur awal ramadhan dan juga anjuran kegiatan yang dilakukan siswa selama bulan Ramadan. Disebutkan, bahwa kegiatan pembelajaran pada 1 Ramadan atau Selasa 12 Maret 2024 diliburkan. Siswa baru masuk pada hari kedua Ramadan atau pada Rabu 13 Maret 2024.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H Jajang Badruzzaman SAg menyebutkan bahwa libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
Jajang menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah. Selama Ramadan, tiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa. Misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.