Pemkab Siap Proteksi Ribuan RT dan RW

Selasa 12 Mar 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memberikan proteksi atau perlindungan kepada masyarakatnya. 

Di bawah kepemimpinan Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA, masyarakat Indramayu terus diberikan jaminan sosial dengan menggandeng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2023 lalu, Pemkab Indramayu meng-cover premi BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD kepada 232.829 orang.

Selain itu, di tahun yang sama, Pemkab Indramayu juga berhasil mengcover premi BPJS Ketenagakerjaan dari APBD kepada 2.936 nelayan kecil. 

BACA JUGA:Bekuk Pembunuh Agen BRILink

Kali ini, pada tahun 2024 ini para RT dan RW berjumlah 7.948 orang yang ada di desa dan kelurahan segera diproteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang preminya juga akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Indramayu.

Plt Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat menjelaskan, perhatian Pemkab Indramayu terhadap kinerja RT dan RW ditunjukkan melalui penambahan insentif yang telah dilakukan sejak 2023 lalu. 

Bukan hanya itu, lanjut Jajang, perhatian kepada RT dan RW semakin besar pada tahun 2024 yakni rencana mengcover atau melindungi RT dan RW tersebut dengan BPJS Ketenagkerjaan.

“Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Nina Agustina, konsen dan menaruh perhatian kepada RT dan RW karena tupoksi RT dan RW ini berat. Pada tahun anggaran 2023 kemarin ada penambahan insentif RT dan RW sebesar 70 ribu,” ujar Jajang didampingi Kabid Pemerintahan Desa A. Sulaeman.

BACA JUGA:Kasus Bullying: Degradasi Pendidikan?

Jajang menekankan, rencana melindungi RT dan RW dengan BPJS Ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para RT dan RW yang ada di desa dan kelurahan.

“Berbagai usulan dan data ini pintu masuknya dari RT dan RW untuk itu harus benar-benar valid. Tidak sembarangan mengeluarkan data apalagi SKTM kepada masyarakat,” tegas Jajang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Sudarwoto  menjelaskan, rencana keikutsertaan RT dan RW tersebut mencakup dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang banyak memberikan manfaat kepada pesertanya yaitu berupa uang santunan atau jaminan. 

Pihaknya sangat mengapresiasi rencana dari Pemkab Indramayu yang memperhatikan RT dan RW. 

BACA JUGA:Optimalisasi Pendapatan Menjadi Tujuan

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon