Bekuk Pembunuh Agen BRILink

Selasa 12 Mar 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan kepada salah seorang Agen BRILink bernama Maesaroh. 

AS mengaku, melakukan pembunuhan karena masalah ekonomi, dimina pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Atas perbuatannya itu, AS dikenakan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

“Untuk tersangka DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,” jelas Fahri Siregar.

BACA JUGA:Bupati Imron Lebih Memilih Hilman Jadi Kadishub, Karena Hal Ini

Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa Maesaroh (40). 

Agen BRILink itu ditemukan tewas di rumahnya yang sekaligus dijadikan kios BRILink, Senin (4/3), sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian meninggalnya salah seorang agen BRILink itu sempat viral di media sosial. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait