Walhi Sayangkan Alih Fungsi RTH Kota Cirebon

Selasa 05 Mar 2024 - 19:12 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Apalagi, dengan alasan perubahan status RTH tersebut merujuk ke kondisi eksisting lokasi-lokasi yang sebelumnya berstatus RTH, kini sudah berdiri bangunan permanen dan semi permanen, bahkan sampai berdiri kampus.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Retnastuti menjelaskan, sebetulnya tidak boleh sebuah kondisi eksisting, dijadikan dasar penentuan jumlah RTH dalam penyusunan RTRW suatu daerah, maupun revisi dari RTRW sebelumnya.  

Justru, sambung dia, seharusnya adanya perubahan bentuk yang terjadi selama berlakunya RTRW terdahulu, mesti ditindak tegas.

“Seharusnya yang eksisting sekarang ditindak tegas karena tidak sesuai RTRW (terdahulu). Jadi aneh saja, kalau mengikuti kondisi eksisting sekarang, bakalan habis semua buat industri dan kawasan komersil. Nggak ada ruang terbuka, ngga ada RTH,” ujarnya, Selasa 5 Maret.

BACA JUGA:Segera Panggil Pengurus KONI

Seperti diketahui, RTRW Kota Cirebon sebelumnya merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031. 

Di awal tahun 2022 yang lalu, perda tersebut, dicabut. Kemudian, diusulkan pengajuan Raperda RTRW baru (2024-2044) yang saat ini tengah digodok pemkot dan DPRD, serta tinggal menunggu ketok palu saja.

Dwi juga menyoroti adanya rencana alih status tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi, menjadi kawasan perdagangan dan jasa dengan syarat-syarat tertentu dalam kurun waktu tiga tahun setelah perda tersebut disahkan.

Menurutnya, harus dipastikan apakah kondisi kawasan tersebut masih sesuai, karena bahanya kalau semua kawasan dirubah jadi ruang komersil. 

BACA JUGA:Gerindra Butuh Dua Kursi Lagi

Kota Cirebon juga butuh RTH, hutan kota, kawasan resapan. “Kalau itu semua dihilangkan, bahaya banget Kota Cirebon,” sebutnya.

Terlebih lagi, dalam Perda RTRW sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon diamanatkan untuk melakukan pembelian atau pengadaan lahan, buat dijadikan penambahan RTH. 

Selama kurun waktu 12 tahun, amanat tersebut belum dijalankan. Yang ada, justru terjadi pengurangan setiap tahunnya.

Terkait rencana perubahan status kawasan Stadion Bima, yang merupakan asset eks Pertamina yang dihibahkan Pemerintah pusat menjadi asset Pemkot Cirebon.

BACA JUGA:Partai Golkar Masih Juara

Kategori :

Terkait

Selasa 27 Feb 2024 - 19:45 WIB

TPU Cipto dan Bima “Bermasalah”

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon