CIREBON - Tahun ini baka disalurkan dengan jumlahnya nilai yang berbeda. Bergantung pada hasil perolehan suara sah Pileg 2024 DPRD Kota Cirebon.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon Buntoro Tirto AP menjelaskan, bana bantuan parpol ini, sesuai dengan edaran Mendagri, tahun ini dibagi dua jenis nilainya dan termin penyalurannya.
Yakni untuk bulan Januari-Juli, nilainya masih sesuai dengan perhitungan suara sah Pileg 2019.
Sedangkan, untuk bulan Agustus-Desember disesuaikan ke Bali dengan perhitungan suara sah Pileg 2024.
BACA JUGA:STTC Gelar Wisuda Sarjana
“Angota DPRD yang periode menjabat sekarang kan habisnya di Agustus. Jadi bantuan dana parpol untuk tujuh bulan termin pertama 2024, perhitungannya masih memakai suara sah pileg 2019. Setelah itu untuk lima bulan termin kedua, perhitungannya pakai suara sah Pileg sekarang,” sebutnya.
Pola penyaluran dana Parpol ini, secara global masih sama. Di antaranya, hanya dicairkan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD hasil Pileg. Kemudian, per suara sah diberikan bantuan keuangan sebesar Rp9.264 per tahun (12 bulan), atau jika dibagi per bulan mendapat Rp772 per suara.
Sehingga, jika dikalkulasi, misalnya parpol A pada Pileg 2019 mendapat suara sah 10.000, maka dana bantuan parpolnya mendapat Rp772 dikalikan 10.000 dikali 7 bulan, sehingga total di termin pertama memperoleh Rp54.040.000.
BACA JUGA:Satgas TMMD Beri Penyuluhan Tentang Mitigasi Bencana
Kemudian, jika misalnya suara parpol A tersebut hasil Pileg 2024 turun hanya memperoleh 8.000 suara, maka dana bantuan parpolnya mendapat Rp772 dikalikan 8.000 dikali 5 bulan, sehingga total termin kedua memperoleh Rp30.880.000.
Dana bantuan parpol ini, sesua dengan mekanisme, peruntukannya terbagi menjad dua jenis. Yakni, 60 persen untuk penyelenggaraan pendidikan politik, serta 40 persennya untuk oeprsional parpol penerima bantuan. (azs)