Seperti diketahui, Raperda RTRW 2024-2044 ini belakangan muncul perdebatan, misalnya fraksi Nasdem menyoroti pada persoalan alih fungsi status sejumlah titik ruang terbuka hijau (RTH).
Salah satunya tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi, menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi merasa heran perdebatan ini bae muncul sekarang-sekarang. Menurutnya, Raperda RTRW seharusnya tidak lagi ada pembahasan.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas, karena (RTRW) ini kan sudah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan pemprov jabar dan pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (28/2).
BACA JUGA:Awal Ramadan Kemungkinan Berbeda
Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW ini sudah dibahas lama. Hampir dua tahun sejak raperda ini disodorkan oleh Pemkot Cirebon ke DPRD, atau setelah sebelumya Pemkot Cirebon menetapkan Perwal tenang Rencana Detail Tata Ruang atau (RDTR)
“Raperda RTRW ini kan rumusannya juga ada di Perwal RDTR yang sudah ditetapkan, memang pada raperda ini ada beberapa tindakan perubahan terkait dengan kondisi Kota Cirebon secara eksisting, sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.
Proses raperda ini, sudah melalui berbagai pembahasan, dari mulai pembahasan tim asistensi dengan pansus DPRD, kemudian sampai pada kesepakatan tim asistensi dengan Pansus DPRD.
Kesepakatan Ketua DPRD dan Walikota, konsultasi di Provinsi Jawa Barat, penyelarasan dengan RTRW Provinsi.
“Semua sudah disetujui, termasuk yang ada di dalam raperda ini sudah dibahas dan disepakati bersama, dan sudah keluar persetujuan subtansinya. Jadi kalau kita bicara awal lagi, kemana saja waktu pembahasan? Karena semua sudah disetujui, tinggal diparipurnakan,” terangnya.
Terkait hal yang diperdebatkan ada RTRW ini, yakni wilayah TPU Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi, Agus memastikan jika titik tersebut masih wilayah ruang terbuka hijau. “Yang dipermasalahkan apanya? Di situ kan masih RTH,” sebutnya.
Menurutnya, jika sampai akhir Maret, Raperda RTRW ini tidak disahkan, maka konsekuensinya keputusannya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui SK Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah Daerah diberikan waktu dua bulan untuk mengesahkan raperda RTRW. Kalau sampai akhir maret ini belum juga disahkan, maka akan ditarik pusat,” imbuhnya. (azs)