Mulai 1 Maret 2024, penajuan SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian menggunakan syarat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 tetang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Pemberlakuan Perpol itu juga sudah disosialisasikan oleh Polresta Cirebon kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Bahkan, sosialisasi itu sudah dilakukan sejak Desember 2023 hingga saat ini Rabu lalu, 28 Februari 2024.
“Memang benar sesuai dengan Perpol Nomor 6 tahun 2023 tetang Tata Cara Penerbitan SKCK. Salah satu syarat menggunakan BPJS Kesehatan. Kita juga sudah sosialisasi ke masyarakat dari mulai Desember, sampai sekarang," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Baur SKCK Polresta Cirebon, Ipda Ending.
Kendati demikian, pada 1 Maret nanti, bagi pemohon pengajuan SKCK yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan atau pun ketinggalan di rumah, masih ada toleransi dari petugas Polresta Cirebon. Proses pengajuan SKCK tetap diproses dan dibuatkan. “Kalau tidak ada, masih kita bantu untuk buat SKCK-nya. Tapi kita sarankan agar ke depan kalau buat SKCK harus menyertai BPJS sebagai syarat," terangnya.
BACA JUGA:Asdullah Purna Bakti, Jabatan Kadishub Kosong
Menurut Ending, pada 1 Maret nanti pengajuan SKCK dengan menyertai BPJS Kesehatan masih diuji oleh Polri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk penerapan aturan baru ini, Polri akan melakukan uji coba di 6 lokasi.
Antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji jajaran Polda Kepulauan Riau, Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan jajaran Polda Jawa Tengah, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah jajaran Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan jajaran Polda Bali, dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas jajaran Polda Papua Barat. (cep)