MAJALENGKA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) turun memadati akses jalan provinisi dan jalan nasional yang ada di Kabupaten Majalengka, pada Rabu (29/11).
Saat dikomfirmasi wartawan Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin mengungkapkan bahwa kepadatan buruh yang terjadi di jalan akses nasional dan provinisi, dikarena seluruh lapisan buruh, tengah melaksanakan aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Buruh juga meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK.
Para buruh di Majalengka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyepakati usulan kenaikan 14,81 persen atau sekitar Rp320 ribu dari Rp2,18 juta menjadi Rp2,5 juta. Angka tersebut sebelumnya telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka dan telah disulkan juga oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Sedangkan bentuk aksi yang dilakukan oleh para buruh lanjut Asep, yaitu melakukan sweeping ke berbagai perusahan sekaligus memblokade akses jalan provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:DKPP Indramayu Helat Gerakan Pangan Murah, 3 Kuintal Telur Ludes Diserbu Warga
"Kemarin dari beberapa federasi menyampaikan bahwa aksi ini tujuannya ke pemerintah provinsi, ke Gedung Sate. Tetapi tidak sampai ke sana. Aksinya juga tidak ke pendopo, namun menutup akses trasportasi, blokade lampu merah, sweeping. Sebagian saya lihat tadi ada di pintu tol,” jelasnya saat dikomfirmasi melalu sambungan telepon Rabu (29/11).
Asep menjelasakan bahwa rencanaya aksi menuntut kenaikan upah ini akan terus dilakukan hingga 1 Desember 2023, dengan harapan di Kabupaten Majalengka, upahnya bisa sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Tapi itupun tentatif, puncaknya atau klimaknya di hari ini (Rabu 29 November 2023 red), dan ini juga kita masih ada sweeping di beberapa perusaahan. Sebagian menuju Kadipaten, sebagian yang lain ada di daerah Ligung, Sumber dan masing-masing membawa pasukan,” bebernya.
BACA JUGA:Kualitas Garam Baik, DKP Dorong Petambak Berhimpun dalam Koperasi
Pihaknya berharap Kabupaten Majalengka menerapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). “Kita juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di empat pasar yang ada di Kabupaten Majalengka. Faktanya memang sebesar itu (14,81 % untuk kenaikan UMK Majalengka yang disepakati di rapat pleno Depekab Majalengka, red),” jelasnya. (bae)