Sebagaimana diketahui, RTRW Kota Cirebon sebelumnya merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031.
Namun, setelah berjalan selama 12 tahun, Perda RTRW tersebut akan direvisi dengan usulan raperda baru, yang mengatur pola tata ruang Kota Cirebon 2023-2043.
RTRW yang sedang disusun saat ini adalah pola pengaturan tata ruang di wilayah Kota Cirebon untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, yaitu mengatur rencana tata ruang antara tahun 2023-2043.
Bakal Dibangun Supermarket, Agus Mulyadi Cuma Senyum
CIREBON - Jika selama ini lahan kosong samping Kolam Renang Catherine Surya kawasan Stadion Bima dalam kondisi kumuh banyak sampah, kini sudah tidak terlihat lagi.
Beberapa hari terakhir ini, terlihat adanya aktivitas pengurugan di area lahan kosong tersebut. Puluhan truk pengangkut tanah berjejer antre.
Informasi yang dihimpun oleh Radar menyebutkan bahwa lahan tersebut akan dijadikan lokasi supermarket.
“Infonya sih akan dibangun supermarket,” ujar salah satu petugas penyapu jalan kepada Radar, kemarin.
BACA JUGA:Prediksi Persib vs PSIS
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, saat dikonfirmasi telah mendapatkan informasi bahwa di lahan samping Kolam Renang Catherine Surya saat ini sedang dilakukan pengurugan.
Namun, ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik pemerintah, melainkan milik perorangan.
“Meskipun berada di dalam kompleks Bima, lahan tersebut bukanlah milik pemerintah, melainkan dimiliki oleh perorangan,” tandasnya.
Meskipun begitu, Agus mengakui bahwa dirinya belum mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan di lokasi tersebut.
“Meskipun berada dalam kompleks Stadion Bima, namun mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), area tersebut tidak termasuk dalam ruang terbuka hijau (RTH). Kalau dilihat di Google, lokasi itu bukan bagian dari RTH,” katanya.
Disinggung apakah pembangunan supermarket itu merupakan bagian dari penataan Stadion Bima, meskipun lahannya dimiliki oleh pihak swasta, Agus hanya mengumbar senyuman yang penuh arti. (azs/abd)