CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2043 akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Setelah melalui rangkaian penyusunan dan penggodokan yang panjang, akhirnya Kota Cirebon akan memiliki arah navigasi baru dalam penataan ruangnya.
Beberapa hal baru yang diatur dalam pola penataan ruang Kota Cirebon antara lain adalah mengenai jalan layang di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Lalu rencana reklamasi Teluk Cirebon di kawasan Pelabuhan, dan perubahan status pola ruang kawasan Stadion Bima.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Pascapemilu 2024
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk segera mengetuk palu pengesahan Raperda RTRW tersebut dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, pengetukan palu Raperda RTRW ini secara mekanisme harus dilakukan dalam rapat paripurna.
Namun, karena masih dalam periode pasca pemilu, kegiatan di DPRD belum dapat berjalan seperti biasanya.
Sebagian anggota DPRD masih fokus pada pengawalan perhitungan suara.
BACA JUGA:Targetkan Pleno Kabupaten Tuntas Selama Empat Hari
“Insya Allah minggu-minggu ini, kami telah berkomunikasi dengan ketua DPRD, ada waktu sekitar hari Rabu siang untuk melakukan paripurna,” ujar Agus Mulyadi pada Senin (26/2).
Menurutnya, Raperda RTRW ini sudah memenuhi syarat untuk segera disahkan menjadi Perda.
Hal ini karena telah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan dengan dilakukannya ekspos ke pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, secara materi, poin-poin yang tercantum dalam Raperda RTRW tersebut sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta telah disesuaikan dengan kondisi eksisting di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pilar Pendidikan Moral