Pemerintah Saudi Arabia telah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan izin untuk pelaksanaan umrah dengan menggunakan visa tertulis. Menyikapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menyarankan revisi segera terhadap aturan yang melarang umrah mandiri (umrah backpacker) yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi Arabia itu memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah mandiri.
HNW mengemukakan bahwa revisi aturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR RI yang telah memasukkan revisi UU 8/2019 ke dalam Prolegnas DPR RI sejak akhir tahun 2022. "Kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," tutur HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin (21/2).
Menurut HNW, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Revisi aturan ini sangat relevan mengingat bahwa dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin melaksanakan umrah kini bisa mengakses langsung dengan cara memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
BACA JUGA:Kapolsek Selatan Timur Berganti
“Ini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Itu yang sudah dinikmati para calon jamaah umrah dari seluruh dunia," tuturnya.
"Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpecker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi, karena pemerintah Saudi bahkan sudah membolehkan,” sambung Hidayat.
HNW berpendapat bahwa dengan memperbolehkan umrah mandiri, regulasi baru ini bahkan dapat mendorong profesionalitas biro travel umrah sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, meminimalkan masalah terkait jamaah umrah, serta memberikan pilihan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan lebih leluasa, tanpa harus melalui biro travel yang bermasalah.
Ia juga menunjukkan bahwa regulasi baru tersebut dapat meminimalkan risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan rangkaian ibadah umrah dengan baik dan benar. HNW menegaskan bahwa semakin panjangnya antrean untuk haji menuntut sebuah solusi, dan umrah mandiri dapat menjadi solusi yang penting bagi jamaah Indonesia untuk mendapatkan pengalaman ke tanah suci. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik wisata religi agama lain di mana tidak ada aturan wisata religi ibadah lain yang harus melalui biro travel, atau wisata religi backpacker yang dilarang.
BACA JUGA:Ratusan Qari dan Qariah Kecamatan Bersaing di MTQ Kuningan
Dengan demikian, HNW menegaskan bahwa revisi aturan mengenai pelaksanaan umrah mandiri akan memberikan kepercayaan kepada jamaah untuk menjalankan ibadah umrah secara mandiri serta memberikan kemudahan bagi masyarakat umat Muslim di Indonesia tanpa melalui prosedur biro travel tradisional. (jpnn)