Di sebuah sampan di perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, petugas TNI-AL mendapati sekitar 4 kilogram sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu (SS) tersebut bakal diedarkan di Madura.
Penyelundupan narkotika melalui jalur laut tersebut digagalkan Pangkalan TNI- AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan pada Minggu (18/2). Berdasar informasi yang diterima Mabes TNI-AL, penyelundupan barang haram itu terungkap saat tim Fleet One Quick Response atau F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan melaksanakan patroli keamanan laut. Tim bergerak dengan mengandalkan dua unsur patroli. Salah satunya melintas di perairan Kembilik.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha mengungkapkan, di lokasi itu anak buahnya mendapati sampan tanpa nama. Lantaran curiga, petugas mendekat dan memeriksa sampan tersebut. ”Tim segera memberhentikan dan memeriksa barang bawaan,” ungkap Dwi kepada awak media kemarin.
Tidak lama setelah penyisiran, petugas menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan. Persisnya di bawah kayu. ”Pemeriksaan awal ditemukan empat bungkus plastik kurang lebih 4 kilogram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” beber Dwi. Oleh penyelundup, barang haram itu rencananya diserahkan kepada pelaku lain di Tanjung Balai.
BACA JUGA:Mobil Off-Road Legendaris Sejak Tahun 70-An, Simak Perjalanan Suzuki Jimny Di Indonesia
Dari pemeriksaan sampan tanpa nama itu, tim patroli Lanal Tanjung Balai Asahan mengamankan penyelundup yang berinisial IS. Dia merupakan WNI ber-KTP Jawa Timur. Petugas mengamankan IS beserta barang bukti lainnya berupa uang Rp 5,8 juta, 316 ringgit Malaysia, KTP, dan paspor dengan identitas penyelundup.
Selain itu, tim patroli Lanal Tanjung Balai Asahan mengamankan sampan tanpa nama yang digunakan IS. ”Sampan ditarik menuju Dermaga Panton di Tanjung Balai,” imbuh Dwi. Dari pemeriksaan awal, IS mengaku baru pertama terlibat penyelundupan narkotika.
Perwira menengah TNI-AL dengan dua kembang di pundak itu menjelaskan, IS menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. Daerah tujuan penyelundupan itu adalah Madura. IS nekat melakukan aksi terlarang tersebut lantaran diiming-imingi upah Rp 50 juta untuk setiap kantong sabu-sabu yang berhasil diselundupkan. Dengan total empat kantong yang dibawa, IS berharap mendapat imbalan Rp 200 juta.
Untuk meyakinkan IS, para penyelundup memberikan uang tunai Rp 7 juta. Sisanya dijanjikan bakal diberikan setelah barang sampai di Madura.
BACA JUGA:Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Panggil Lagi Pihak Keluarganya
Dwi menjelaskan, Lanal Tanjung Balai Asahan telah menyerahkan IS dan seluruh barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dia memastikan proses hukum bakal berlanjut. (syn/c6/fal)