Edarkan Obat Ilegal, Pemuda Dibekuk Polisi

Kamis 22 Feb 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU - Seorang pria berinisial WH (26), warga Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, tidak dapat mengelak saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. 

WH tertangkap karena diduga menyimpan ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin dan keterampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan terhadap WH terjadi pada Selasa (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

“Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang kami terima, dan selanjutnya kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (22/2).

BACA JUGA:Amankan Gudang Logistik Pascapemilu

Setelah melakukan penggeledahan, AKP Otong Jubaedi menyebutkan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh WH. 

“Jumlah keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita mencapai 1.161 tablet,” ungkap AKP Otong Jubaedi, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Ditegaskannya, tersangka secara jelas mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. AKP Otong menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata AKP Otong Jubaedi. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait