Kenaikan PBB Sesuai MCP KPK

Selasa 06 Feb 2024 - 20:58 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Kenaikan tagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diklaim telah disesuaikan dengan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. 

Hal ini dikarenakan dasar perhitungan besaran tagihan PBB telah diperbarui untuk mencerminkan nilai objek pajak yang lebih dekat dengan harga pasaran.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa peningkatan nilai objek pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan agar sesuai harga pasar, dengan mempertimbangkan sebagian zona nilai tanah (ZNT).

Menurutnya, sebelumnya nilai objek pajak yang berlaku hanya mencapai seperempat dari harga pasar yang sebenarnya.

BACA JUGA:Banjir Rendam Puluhan Hektare Sawah di Panyingkiran

Sebagai contoh, harga tanah di Jalan Kartini saat ini tidak mungkin berada dalam kisaran Rp10 juta per meter persegi. 

Namun, nilai objek pajak sebelumnya masih mengacu pada seperempat nilai pasar yang sebenarnya.

“NJOP yang digunakan sebelumnya hanya seperempat dari harga pasar sekarang. Kami disarankan untuk mendekatkan nilai objek pajak dengan harga pasar. MCP KPK juga sudah menganjurkan itu,” katanya.

Namun demikian, tidak semua objek pajak dengan nilai Rp0-500 juta mengalami kenaikan atau penyesuaian tagihan PBB. 

Kenaikan tagihan hanya diterapkan pada objek pajak dengan nilai di atas Rp3 miliar.

BACA JUGA:Keluarga di Indramayu Sudah Tahlilan, Ternyata Masiroh Masih Hidup

“Jadi mohon maaf kalau ada kenaikan, tapi tidak semuanya. Program ini juga belum berjalan, perwalnya masih dalam proses penyusunan dan kami belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” tambahnya.

Peraturan Walikota (Perwal) yang sedang disusun juga akan mencakup insentif fiskal dan relaksasi tertentu untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, seperti pensiunan, janda, dan lainnya.

Sementara itu, insentif fiskal bisa berupa diskon bagi wajib pajak yang membayar kewajiban PBB lebih awal.

Misalnya, pembayaran pada bulan Maret dapat mendapatkan diskon lebih besar, sedangkan yang mendekati jatuh tempo akan dikenakan diskon lebih sedikit.

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon