CIREBON - Keluhan warga terhadap Pemerintah Daerah Kota Cirebon terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen, ternyata tidak sepenuhnya murni dari keinginan Pemda Kota Cirebon.
Akan tetapi, kenaikan PBB ini memiliki andil dari DPRD yang menyetujui kenaikan pajak tersebut.
Anggota DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 menjadi caleg incumbent terlibat dalam persetujuan kenaikan PBB ini.
Hal itu terdokumentasi dalam berita acara persetujuan bersama antara walikota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Nomor: 183.34/BA.14-BPKPD/2023 dan Nomor: 188.34/BA.49-DPRD/2023.
Pada berita acara tersebut, ditandatangani langsung oleh pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Ruri Tris Lesmana, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati, dan Wakil Ketua M Handarujati Kalamullah.
Sedangkan dari Pemda Kota Cirebon, yang menandatangani adalah Dra Hj Eti Herawati sebagai Wakil Walikota.
Dalam berita acara tersebut, Nashrudin Azis, sebagai Walikota Cirebon atas nama Pemda Kota Cirebon, menjadi pihak pertama.
Sedangkan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati sebagai wakil Ketua DPRD, dan M Handarujati Kalamullah sebagai Wakil Ketua DPRD menjadi pihak kedua.
Kedua belah pihak telah bersama-sama membahas dan menyetujui Raperda Kota Cirebon tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pihak kedua menyerahkan Raperda tersebut kepada pihak pertama dengan penyesuaian dan perubahan.
Pihak pertama akan mengesahkan dan mengundangkan Raperda tersebut dengan penyesuaian dan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dari gubernur, menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri keuangan RI.
Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Kurniawan ST, menegaskan bahwa kenaikan pajak PBB bukan semata-mata keinginan dari pemerintah daerah Kota Cirebon, tetapi juga atas persetujuan DPRD.
Oleh karena itu, Arif merasa aneh ketika ada anggota dewan yang menganggap kenaikan PBB sebagai keputusan sepihak dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Arif menyindir anggota dewan yang tidak mengetahui persetujuan kenaikan pajak tersebut. Mungkin karena terlalu sering melakukan kunjungan kerja (kunker), sehingga tidak mengetahui adanya persetujuan antara Pemda Kota Cirebon dengan DPRD. Atau ketika rapat paripurna, anggota dewan lebih sering keluar ruangan untuk merokok.
“Mungkin terlalu sering melakukan kunjungan kerja dan sering keluar ruangan saat rapat paripurna untuk merokok,” sindir Arif.