INDRAMAYU-Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus lima pelaku curanmor yang beroperasi di sejumlah daerah di Kabupaten Indramayu.
Kelima pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang diringkus adalah berinisial EP (25), TH (23), AH (29), TG (21), dan RO (30).
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, kelima pelaku curanmor telah menjalankan aksinya di empat empat kejadian perkara (TKP) yakni di Kecamatan Kandanghaur, Haurgeulis, Pekandangan, dan Lelea.
“Pelaku EP dan TH melakukan aksi curanmor di Kecamatan Haurgeulis, AH di Kecamatan Indramayu, TG di Kecamatan Lelea, dan RO di Kecamatan Kandanghaur,” terang Fahri Siregar.
BACA JUGA:Bawaslu Indramayu Launching Mobil Pojok Pengawasan, Inilah Alasannya
Dijelaskannya, selain meringkus para pelaku curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepada motor dan kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Menurut Fahri, saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku curanmor berinisial AH beruasaha melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkan AH dengan timah panas.
“Karena membahayakan petugas, AH diberikan tindakan tegas dan terukur. AH juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Fahri, dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang berstatus anak di bawah umur untuk diantarkan kesuatu tempat.
BACA JUGA:Pelajaran dari Isra Mi’raj Nabi SAW
Namun, dalam perjalanan pelaku menghentikan kendaraan kemudian mengancam korban dengan senjata tajam.
“Modus lainnya, para pelaku mencari sasaran secara hunting. Pelaku menargetkan kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga,” ungkapnya.
Dikatakan Fahri, para pelaku pada kasus curanmor ini dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan dalam kasus perampasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)