Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Untuk itu, masih kata Khoirunnisa, Perludem pun mendesak Presiden Jokowi meralat dan menarik ucapannya demi menjaga marwah Pemilu 2024. “Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataannya, karena ini akan berpotensi menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis," tandasnya. (rm/rc)
Kategori :
Terkait
Jumat 25 Oct 2024 - 17:59 WIB
Warga Bangodua Bersatu Dukung Nina-Tobroni
Jumat 25 Oct 2024 - 15:51 WIB
Lucky Hakim Ajak Warga Wujudkan Perubahan
Senin 21 Oct 2024 - 17:51 WIB
Sudah Terbukti, Tak hanya Janji
Jumat 11 Oct 2024 - 15:53 WIB
Cabup Nina Dinilai Sudah Terbukti
Kamis 10 Oct 2024 - 11:50 WIB
Hari Santri 2024 di Oktober Ini, Kemenag Rilis Logo, Berikut Falsafah yang Terkandung di Dalamnya
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 15:05 WIB
Motor Listrik Savart S-1P Sukses Uji Ketahanan Sejauh 3.000 Km Jawa-Bali
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 19:57 WIB
Bappelitbangda Segara Berganti Nama Baperida
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Akselerasi Program 100 Hari
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 5.000 Meter
Kamis 07 Nov 2024 - 19:52 WIB
Kunjungan Kerja Perdana, Danrem 063/SGJ Kunjungan ke Purwakarta dan Subang
Kamis 07 Nov 2024 - 19:51 WIB