Jokowi: Presiden Boleh Memihak

Rabu 24 Jan 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Untuk itu, masih kata Khoirunnisa, Perludem pun mendesak Presiden Jokowi meralat dan menarik ucapannya demi menjaga marwah Pemilu 2024. “Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataannya, karena ini akan berpotensi menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis," tandasnya. (rm/rc)

Kategori :