CIREBON - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten Kecamatan Harjamukti membuat Bawaslu turun tangan.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, pihaknya dan Satpol PP pada Rabu (24/1) menertibkan APK yang dipasang di area Pemakaman Kemlaten.
Penertiban ini, setelah mendapatkan masukan masyarakat terkait maraknya APK di TPU Kemlaten. “Ini respons Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, mengacu PKPU 15/2023 pasal 71 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum seperti rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban. (abd)
Kategori :
Terkait
Senin 30 Sep 2024 - 13:59 WIB
PPK Sukagumiwang Pasang Zona APK di 7 Desa
Minggu 29 Sep 2024 - 19:31 WIB
Pasang Zona APK di Tujuh Desa
Kamis 26 Sep 2024 - 17:45 WIB
10 Jalan Harus Steril dari APK
Senin 12 Feb 2024 - 21:34 WIB
Caleg Bersihkan APK Mandiri
Senin 12 Feb 2024 - 11:40 WIB
APK Masih Bertebaran di Jalan, Bawaslu Sebut Kesadaran Parpol Masih Rendah
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 17:12 WIB
Janji (Politik) dan Akibatnya
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 19:03 WIB
Attaqwa Center Gandeng JIC Gelar Digital School
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 15:53 WIB
3.318 PTPS Disebar di 40 Kecamatan, Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak
Kamis 07 Nov 2024 - 15:42 WIB
Bagian Barjas Siap Laksanakan Lelang Dini
Kamis 07 Nov 2024 - 15:37 WIB
Tekan Kerjasama dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon, Wujudkan Desa Ramah Penyandang Disabilitas
Kamis 07 Nov 2024 - 15:30 WIB
Kinerja XL Axiata Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi
Kamis 07 Nov 2024 - 15:05 WIB