Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua Kalinya, Gugat Status Tersangka Pemerasan SYL

Selasa 23 Jan 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini adalah kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Tergugat dalam perkara ini yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan ini. Gugatan kedua dilayangkan usai gugatan pertama ditolak hakim. "Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024," kata Djuyamto, Selasa (23/1).

BACA JUGA:Kunyit Pengganti Tinta Pemilu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. "Sidang pertama Senin 30 Januari 2024," imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

BACA JUGA:Mantan Vokalis Rumput Laut Promosikan Bukit Goprak

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

BACA JUGA:Pengusaha Lokal Bisa Gulung Tikar, Jika Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon