CIREBON - Kredit macet tidak menjadi persoalan ketika NPL (NonPerforming Loan) di bawah 5 persen. Namun ketika NPL di atas 2 digit maka ini menjadi persoalan. Kondisi ini terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon, sehingga kredit macetnya hingga menembus di angka Rp20 miliar.
Atas kondisi tersebut, Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan pemkot menggandeng Kejaksaan untuk membantu proses penagihan. Karena Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini khususnya Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bertugas melakukan penagihan kredit yang macet.
Menurut Agus, dengan melibatkan Kejaksaan, sebagian sudah ada yang membayar. Sedangkan yang tidak bisa bayar kredit akhirnya diserahka ke Datun karena memang sifatnya keperdataan.
“NPLnya dua digit dan itu sangat besar, dan kredit macet mencapai Rp20 miliar,” ujarnya di sela-sela penyerahan bantuan bansos kepada Ojol di Dishub Senin (22/1).
BACA JUGA:Hari Kedua Kampanye Terbuka, Parpol Abaikan Jadwal
Menurut Agus, harusnya NPL satu digit atau maksimal 5 persen sehingga dikategorikan sehat. “NPL tinggi karena persoalannya ada di bagian penyaluran kredit, kondisi ini terjadi sejak tahun ke belakang terutama sebelum pandemi. Banyak nasabah kreditnya mendapatkan kebijakan restrukturisasi,” katanya.
Walaupun NPL tinggi, lanjut Agus tidak berpengaruh pada tingkat suku bunga. Suku bunganya kompetitif, hanya proses penyaluran kredit. Dengan cara melakukan penagihan dengan melibatkan kejaksaan.
“Itu menurunkan NPL, nasabah yang kreditnya macet sudah pasti itu BI Checking atau. Sekarang dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dan SLIK itu lebih ke personal nasabah, jadi ketika nasabah masuk SLIK maka tidak bisa mengajukan kredit lagi,” paparnya. (abd)