Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum meninggal dunia. Meski memang, KPK belum berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI itu, setelah empat tahun lebih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, alasan belum meninggalnya Harun Masiku diperkuat dengan administrasi pendudukan. Sebab, belum ada laporan Harun Masiku meninggal dunia. "Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan, bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Karena itu, belum adanya laporan resmi bahwa Harun Masiku meninggal dunia, KPK tetap upaya melakukan pencarian. "Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati, masih hidup, dan akan tetap dicari. Itu menurut Undang-Undang Kependudukan," tegas Johanis.
Di sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus memantau proses pencarian Harun Masiku oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. Hal itu dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menanggapi kritikan dari berbagai pihak soalnya pencarian buron suap komisioner KPU. "Mengenai Harun Masiku, Dewan Pengawas di dalam rapat koordinasi pengawasan beberapa kali telah menanyakan kepada pimpinan tentang update kemajuan-kemajuan penangkapan terhadap Harun Masiku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta kemarin.
BACA JUGA:Menanam Pohon, Menanam Doa
Tumpak mengungkapkan, tim penyidik KPK bahkan telah memperluas pencarian ke negara tetangga, meski demikian pencarian tersebut belum membuahkan hasil.
"Semua (pencarian) dilaporkan kepada Dewas. Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga memang belum ketemu," ujarnya.
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu mengatakan proses pencarian Harun Masiku selalu ditanyakan setiap rapat antara Dewas dan pimpinan KPK. Menurut dia hal itu akan menjadi pengingat kepada pimpinan KPK bahwa mereka masih punya PR yang belum selesai. "Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan," tuturnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
BACA JUGA:Peringati Milad, Muhammadiyah Gelar Tablig Akbar di Masjid Syiarul Islam
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya.
Nawawi mengatakan komitmen KPK untuk menangkap Harun Masiku itu usai dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Saat KPK melakukan rekrutmen terhadap anggota baru Deputi Penindakan dan Eksekusi, Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
BACA JUGA:KPU Bahas Persiapan Kampanye"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," kata Nawawi.