Dua Napiter asal Ciamis dan Pangandaran Ikrar Setia kepada NKRI

Selasa 09 Jan 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Dua narapidana teroris (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka berikrar setia kepada NKRI, Selasa (9/1).

Ikrar yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Majalengka itu berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu, dua napiter asal Pangandaran dan Ciamis tersebut tampak membaca ikrar setia kepada NKRI dan bergantian mencium bendera merah putih.

Selanjutnya mereka pun menandatangani surat pernyataan yang turut disaksikan Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Dudy Plianto, Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, dan lainnya.

BACA JUGA:Jadi Akses ke Lokasi Wisata Bahari

Dua napiter itu adalah Suhli (53) warga Pangandaran, dan Ridwan Abdul Fatah (30) asal Ciamis yang sama-sama sempat terlibat jaringan Jamaah Ansarul Daulah (JAD).

"Alhamdulillah, saya sudah berikrar kembali setia kepada NKRI, dan hanya ingin diterima kembali di masyarakat," ujar Suhli saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Selasa (9/1).

Ia mengaku kapok terlibat kelompok radikal yang pada akhirnya menjerumuskannya dalam jaringan teroris hingga divonis hukuman tiga tahun penjara.

Senada, Ridwan Abdul Fatah juga mengaku bersyukur diberi kesempatan untuk berikrar kembali setia kepada NKRI di Lapas Kelas IIB Majalengka setelah terlibat JAD.

BACA JUGA:30.078 Penumpang Terbang dari BIJB Kertajati

Ridwan sendiri dijatuhi vonis empat tahun penjara dan sempat dieksekusi ke Lapas Sentul sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Majalengka beberapa bulan lalu.

"Saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik, mudah-mudahan setelah berikrar setia kepada NKRI bisa diterima kembali oleh masyarakat," kata Ridwan Abdul Fatah.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, menyampaikan, ikrar itu menandakan Suhli dan Ridwan kembali ke pelukan Ibu Pertiwi.

Selain itu, menurut dia, keduanya pun baru dua bulan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Majalengka, karena sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Sentul.

BACA JUGA:Pj Bupati Apresiasi KPU

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon