Divonis Bebas Kasus "Lord Luhut", Haris Azhar Salami Massa Pendukungnya di Depan PN Jaktim

Senin 08 Jan 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Haris Azhar langsung menyalami ratusan massa yang berada di bagian dalam dan luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru-putih, kehadirannya tampak menyita perhatian massa yang sejak pagi memberikan dukungan agar dirinya divonis bebas dalam kasus terkait Menko Marves Luhut B Pandjaitan ini. "Makasih, makasih," ujar Haris tiap bertemu dengan orang-orang yang menyapanya.

Tak jarang ia juga terlihat berpelukan dengan massa yang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Beberapa pendukung dan para pengacara yang mendampingi Haris pun tampak disambut ria. Orang-orang dengan kaos hitam bertulisakan "Bebaskan Haris-Fatia" menyambutnya dan meminta pendiri Lokataru itu untuk berfoto.

BACA JUGA:Sudah Kosong, Motor Curian Yang Disimpan di Gudbalkir Pusziad Sudah Dibawa ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda. 

BACA JUGA:Jokowi Ngaku Belum Dapat Undangan HUT PDIP

Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda.

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersedu sedan saat bersalaman dan bertemu dengan teman-teman yang mendukungnya agar bisa bebas dari tuntutan dalam kasus "Lord Luhut", Senin (8/1).

Hal itu usai dirinya bersama Haris Azhar dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ratusan massa dari berbagai latar belakang memang sudah melakukan aksi solidaritas sejak pagi di bagian luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Usai dinyatakan bebas, Fatia kemudian keluar menyapa para pendukungnya. "Hidup, Haris-Fatia! Hidup Haris-Fatia!" teriak ratusan massa menyambut Fatia yang keluar dalam keadaan bebas.

BACA JUGA:Kapolres Pantau Sortir dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

Kategori :