Setelah Pimpinan KPK Lima Orang, DPR Akan Pilih Satu Untuk Jadi Ketua

Selasa 02 Jan 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

JAKARTA- Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK. Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.

Maka dari itu, ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI. Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.

"Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, kemarin.

BACA JUGA:Pesta Kembang Api Menutup Kemeriahan Perayaan Tahun Baru di The Luxton Cirebon

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua calon pimpinan (capim) KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong satu, setelah Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK.

BACA JUGA:Cordela Hotel Cirebon Siap Hadapi Tahun 2024

"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istor Senayan, GBK Jakarta, Sabtu (30/12).

Jokowi memastikan akan mengikuti aturan yang ada, terkait penunjukkan pimpinan KPK, untuk melengkapi pimpinan KPK beranggotakan lima orang. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan Pimpiman KPK. "Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," ucap Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta, agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," pungkas Jokowi. (**)

 

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Dec 2024 - 20:45 WIB

Tidak Banyak Bicara

Selasa 17 Dec 2024 - 19:11 WIB

KPK Soroti Ayah Penganiaya Dokter Koas

Kamis 12 Dec 2024 - 19:46 WIB

KPK Periksa Yasonna Laoly Hari Ini