KPK Panggil Walikota Semarang dan Suaminya

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kabarnya, dia diperiksa kembali oleh KPK bersama suaminya.-ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, Selasa (11/2). Pemeriksaan ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik KPK juga turut memanggil suami Mbak Ita, Alwin Basri. Keduanya merupakan politikus PDI Perjuangan, tersangkut perkara yang sama.
"Betul, ada agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Mbak Ita kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1) bulan lalu. Namun, saat ini, sidang praperadilan terhadap Alwin Basri masih berlangsung di PN Jaksel, yang rencananya diputus kemarin.
BACA JUGA:Awal Puasa Berpotensi Berbeda
Selain menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono. Serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Disinyalir, pemanggilan Mbak Ita dan Alwin Basri kemarin, adalah untuk segera dilakukan penahanan. Sebab, dua tersangka lainnya Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak Jumat (17/1).
Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi. Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri. (jp)