Tawuran di Palimanan Barat Terjadi Desember, Korban Meninggal Dunia

Senin 01 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Ada salah satu peristiwa tawuran remaja yang dipastikan kebenarannya. Yakni terjadi di Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, pada 23 Desember 2023. Ada satu remaja meninggal dunia dalam peristiwa itu.

Ya, tawuran anak remaja di Blok Rahayu Tengah, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, itu terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 02.00. Pelaku dan korban termasuk kelompok tawuran. Korban inisial P, warga Palimanan Barat. Sementara pelaku inisial LR, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Satuan Reskrim Polresta Cirebon.

“Kita berhasil mengamankan satu pelaku berinisial LR. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang kita dapatkan, pelaku melakukan pembacokan kepada korban di bagian kanan kepala hingga korban meninggal dunia," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, Senin 1 Januari 2024.

Anton mengatakan baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur. Pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak. Tidak hanya itu, polisi juga harus berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon dan Bapas atau Balai Pemasyarakatan guna pendampingan pada pelaku di bawah umur.

BACA JUGA:Ateng Kolaborasi dengan Jas Biru dan Jaringan Amin

“Sementara ini, pelaku masih ditahan dan sekarang sudah tahap satu (berkas pemeriksaan) untuk segera disidangkan di pengadilan," kata Kompol Anton kepada Radar Cirebon.

Ia menjelaskan, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua kelompok, kata Anton, janjian tawuran. Mereka berangkat dari Arjawinangun menuju lokasi kejadian, yakni di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

“Jadi merekas sudah menyiapkan personel masing-masing untuk tawuran. Bahkan lokasi tawuran dan waktu sudah ditentukan oleh mereka," papar Anton.

Dan, saat kedua kelompok bertemu, langsung bentrok dengan menggunakan senjata tajam. Termasuk pelaku dan korban, keduanya juga terlibat tawuran. Bahkan pelaku awalnya terkena serangan korban sebanyak dua kali. Korban sendiri setelah terlibat tawuran, berupaya kabur. Pelaku mengejarnya dan membacok bagian kepala korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Warjam Direhab Tahun Ini

“Hasil pemeriksaan, pelaku terkena serangan korban dibacok di lutut sebelah kanan, kemudian korban lari. Jadi pelaku mengejar balik korban. Nah, saat itulah pelaku mengayunkan celuritnya ke arah kepala sampai leher korban," jelas Anton.

Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun oleh teman-temannya. Tapi nyawanya tak tertolong karena luka yang cukup parah akibat sabetan sajam.

“Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, bahwa yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah luka di leher," terang Kompol Anton.

BACA JUGA:8 Mahasiswa IPB Cirebon Lolos Program PMM Batch 4

Sementara barang bukti berupa pisau celurit, pakaian korban, sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pelaku yang sudah dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (cep)

Kategori :