Petugas Gabungan Tertibkan APS dan APK Melanggar

Kamis 23 Nov 2023 - 21:14 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Jelang masa kampanye pemilu, alat peraga sosialsoasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dibabad habis, oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, Kamis dini hari (23/11).

Hal ini merupakan bentuk penguatan dan sinergitas kolaborasi Bawaslu Kota Cirebon dengan para pihak dan instansi terkait, guna mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024.

Penertiban ini diawali dengan apel gabungan antara jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, di kantor Satpol PP Kota Cirebon. Melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

BACA JUGA:Soal SK Walikota Definitif, Eti Pasrah

Setelah itu, tim gabungan dibagi menjadi 6 regu, yakni di masing-masing kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti dibagi menjadi dua regu, lantaran mempertimbangkan luas wilayah.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, selain konsolidasi internal, pihaknha juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol, dalam proses pengawasan Pemilu 2024.

Kordinator Divisi penanganan pelanggaran dan sengketa M Joharudin menyebutkan, penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 dini hari sampai sekitar pukul 04.00 subuh, ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan protokol di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Replika Paksi Naga Liman di Taman Kebumen

“Sebelum penertiban terhadap APK/APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Bahkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan,” kata Joharudin.

Diawali dengan inventarisasi APK/APS yang melanggar, lalu Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara mandiri.

Setelah itu, Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan serupa untuk pengurus parpol di tingkat Kota Cirebon pada Senin, 20 November 2023. Parpol diberi waktu hingga Rabu, 22 November 2023 pukul 23.59 WIB untuk menertibkan APK/APS yang melanggar secara mandiri.

BACA JUGA:Agus Mulyadi Tidak Dipilih Menjadi Bakal Calon Walikota Partai Golkar

Kordiv pencegahan dan Humas Nurul Fajri menambahkan, dalam upaya pengawasan pihaknya kedepankan pencegahan. Selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta Pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Adapun kategori pelanggaran APK/APS yakni setidaknya terdapat dua unsur. Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye. Kedua, dipasang pada tempat yang tidak semestinya berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.

BACA JUGA:Sebanyak 61.800 Tiket untuk Tiga KA Layani Nataru

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon