Fotografer Jual Konten Porno

Selasa 14 Jan 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

"Tersangka membuat rekaman video saat ia sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil rekaman video tersebut kemudian disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain," kata Riyana.

Akhirnya, video hubungan badan korban bersama tersangka tersebut tersebar di grup Telegram.

Saat ditanya apakah ada korban lain, Riyana memastikan bahwa baru satu korban yang melapor. 

Namun, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok MBG

Sementara itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dia dijerat dengan undang-undang pornografi.

"Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, diancam dengan hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara," beber Riyana. (ono)

 

Tags :
Kategori :

Terkait