Presiden Ingin Kepala Daerah Terpilih Digembleng seperti Para Menteri

Jumat 10 Jan 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

BACA JUGA:9 Hari 9 Pohon Tumbang

Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dengan begitu, menurutnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Rektor UGJ Lantik Dekan FEB dan Dekan FPS

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada bulan Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025. (mcr/rm/jpnn/ant)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 10 Jan 2025 - 19:13 WIB

Rapat Persiapan Makanan Bergizi Gratis

Jumat 10 Jan 2025 - 17:39 WIB

Tetap Hormati Keputusan Pusat

Jumat 10 Jan 2025 - 18:29 WIB

Zetizen, Let’s Go!