Disnaker Cuma Bisa Klarifikasi PT Bhirawa

Kamis 02 Jan 2025 - 19:16 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Selain itu, Reno juga meminta DPRD Kota Cirebon untuk menindaklanjuti masalah ini dengan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait agar bisa diselesaikan berdasarkan aturan UU.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan melaksanakan bipartit antara kami dan PT Bhirawa. Hari ini, Disnaker masih bersifat klarifikasi,” ujarnya.

Sutarja, salah satu pekerja dari PT Bhirawa, mengaku bahwa dirinya sudah bekerja sebagai sopir sejak tahun 2010. 

Perusahaan tempatnya bekerja bergerak dalam bidang transportasi barang. 

Sutarja menjelaskan bahwa status kerjanya di perusahaan sering berubah-ubah. 

Awalnya sebagai karyawan, kemudian beralih menjadi mitra. Karena statusnya sebagai mitra, dia sampai saat ini tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan.

Suatu hari, dirinya dipindahkan ke Sidoarjo, namun selama lebih dari seminggu dia tidak mendapatkan pekerjaan. 

Sementara itu, dia harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. 

Termasuk, kepindahannya ke Sidoarjo tidak disertai dokumen dari perusahaan. 

Sutarja sempat mempertanyakan hal ini ke perusahaan, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Akhirnya, per Januari 2025, dirinya tidak lagi dipekerjakan oleh PT Bhirawa. (abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait