Bupati Cirebon H Imron MAg menghadiri kegiatan peringatan hari migran internasional yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker, Kamis siang (28/12).
Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg memberikan pesan kepada ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat keluar negeri.
Bupati Imron meminta PMI yang akan berangkat keluar negeri untuk bisa membawa nama baik Indonesia dan juga meningkatkan ekonomi keluarga di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:TECNO Indonesia Luncurkan Produk Baru
“Kami berharap para pekerja migran Cirebon berdaya, dan membawa berkah untuk peningkatan ekonomi di Kabupaten Cirebon,” kata Bupati Cirebon H Imron MAg.
Mantan Kepala Kemenag Kota Cirebon itu juga meminta kepada para PMI Kabupaten Cirebon saat di luar negeri, untuk memprogramkan pola hidupnya agar bisa meningkat ekonominya saat pulang ke Cirebon. Karena itu, harus membatasi gaya hidup, dan berpikir menabung untuk modal usaha di Indonesia.
“Memang penghasilan disana sangat tinggi. Cuma kalau dikaitkan dengan gaya hidup disana, tidak besar. Gaji besar kalau dilihat dari Cirebon. Makanya, harus menjaga pola hidup, batasi gaya hidupnya. Hidup di luar negeri berpikir untuk modal di Indonesia,” ujarnya.
Pada momen itu, bupati juga berpesan ke perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) selaku penyalur para PMI ke luar negeri. Dirinya meminta P3MI harus bersama-sama dengan Disnaker mengamati dan mengawasi para pekerja migran, agar hak-haknya terpenuhi.
BACA JUGA:Mahfuz Sidik: Ada Arus Gelombang Perpindahan Kepemimpinan dari Generasi Tua ke Muda
“Kepada seluruh masyarakat, kalau ada saudara atau tetangga yang akan bekerja, itu harus cek dulu ke Dinas Ketenagakerjaan agar penyalur ini memang benar-benar yang resmi dan tahu hak-haknya dan kewajibannya,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis mengatakan, yang terpenting dalam peringatan hari migran internasional ialah pelayanan dan perlindungan terhadap PMI itu sendiri dapat ditingkatkan.
“Kita bersama pemda akan melihat kembali regulasi yang ada, apakah masih sesuai dengan kekinian atau tidak. Kalau memang memerlukan perubahan kita akan lakukan. Perbup sudah ada, cuma memang perlu kita tinjau kembali apakah masih sesuai atau tidak,” kata Nurkholis.
Dijelaskannya, melalui Perbup upaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bisa dilakukan. Menurutnya, hal terpenting yang bisa dilakukan melalui regulasi tersebut adalah menjaga dampak yang ada ketika orang bekerja keluar negeri. (cep)