"Ini memang hak milik masyarakat yang harus diupayakan secara bersama. Langkah ini tidak akan terselesaikan di wilayah koordinator pasar Prapatan saja," tegas Hamzah.
"Pasar Prapatan ini memiliki potensi yang luar biasa. Apalagi retribusi PAD yang cukup besar masuk ke kas Pemda. Jika saat itu (tahun 2009) Pemdes Panjalin Kidul bergerak cepat, maka masalah ini bisa selesai dan masyarakat Panjalin Kidul bisa menikmati hasilnya," tambahnya.
BACA JUGA:Mutasi Atlet Ketat di Porprov 2026
Karenanya, Hamzah menyarankan bahwa jika masalah pengelolaan pasar dan pengembaliannya ke Pemdes dipertanyakan, hal ini jelas tidak akan selesai di tingkat bawah. Koordinator pasar hanya pegawai atau petugas biasa yang tidak bisa mengambil kebijakan. (ono)