Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA – Forum Rukun Tetangga (RT) dan LPM Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, mempertanyakan dana sharing pasar Prapatan.

Hal tersebut mencuat saat forum lembaga desa menggelar audiensi dengan koordinator pasar Prapatan dan mitra kerja, yaitu Perkumpulan Pedagang Pasar Prapatan Tradisional (PKAPPI), di kantor pasar Prapatan, Kecamatan Sumberjaya, pada Senin, 23 Desember 2024.

Sekretaris LPM Desa Panjalin Kidul, Toto, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama forum lain ke kantor pasar Prapatan ini bertujuan untuk mempertanyakan dana sharing atau bagi hasil pengelolaan pasar Prapatan yang selama ini tidak ada.

"Sudah bertahun-tahun tidak ada dana sharing yang masuk ke Pemdes Panjalin Kidul," tegas Toto.

BACA JUGA:Petugas Gabungan Edukasi dan Sterilisasi Penyapu Koin

Pihaknya juga mempertanyakan kembali terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sekretariat Daerah yang tertanggal 14 September 2020 mengenai pengembalian tanah kas desa.

Pihaknya juga menindaklanjuti surat nomor 143/3816/BPD tertanggal 31 Agustus 2020, yang berisi fasilitas pengembalian tanah kas desa dan pengelolaan pasar desa di Kabupaten Majalengka.

"Artinya, kami meminta agar pengelolaan pasar desa yang diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sejak tahun 1995 dikembalikan lagi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalin Kidul, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Toto.

Forum RT dan RW lainnya, Yudi, menambahkan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor pasar Prapatan ini juga untuk mempertanyakan regulasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:TPID Temukan Makanan Kedaluwarsa

"Kami ingin semua pihak mendukung untuk kesejahteraan masyarakat Panjalin Kidul. Keberadaan dana sharing ini penting untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, kami juga mempertanyakan terkait bagi hasil 10 persen kontribusi yang seharusnya ada untuk Pemdes," imbuh Yudi.

Sementara itu, Koordinator Pasar Prapatan, Nana Supriatna, mengungkapkan bahwa forum pemerintah desa (Pemdes) Panjalin Kidul sejatinya sudah beberapa kali berkunjung dan mempertanyakan permasalahan ini kepada pihaknya.

"Iya, memang sudah beberapa kali silaturahmi, baik itu LPM, BPD, RT, maupun RW," katanya.

Nana menjelaskan bahwa masalah dana sharing sejak tahun 2015 hingga sekarang memang tidak ada. Dana sharing juga tidak dikelola oleh pasar, maupun sebelumnya yang masih berbentuk UPTD.

BACA JUGA:PHRI Kuningan Siap Sambut Wisatawan

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon