JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengimbau pemda tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer.
Pemda diminta untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2. Bila formasi yang tersedia tidak mencukupi dengan peserta seleksi PPPK 2024, maka pemda diminta mengakomodasi honorernya ke PPPK paruh waktu.
“Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," kata Menteri PANRB Rini Widyantini, Rabu (18/12).
Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong. Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu ternyata habis, mengingat usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Menag: Libatkan Banyak Pihak Perbaiki Kemenag
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Dalam surat tersebut diperintahkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
“Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini, dikutip dari JPNN.
Jika jumlah pegawai non-ASN atau honoreryang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Mesir untuk Hadiri KTT D-8
Dengan demikian kata Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan pemda maupun instansi pusat. Nah, honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ini, anggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
“Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.
Pada prinsipnya, tegas Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rini Widyantini sebelumnya dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
BACA JUGA:Dorong Perkuat Ketahanan Keluarga, Hari Ibu Jadi Momentum bagi Perempuan Menuju Kesetaraan
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah,” tegas Menteri Rini Widyantini. (esy/jpnn)