Eman: Saya Punya Hati

Rabu 18 Dec 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irfan Nur Alam, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jl. LL RE Martadinata nomor 74, pada Selasa, 17 Desember 2024, menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut adalah Dr. H. Karna Sobahi MMPd, mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs. H. Eman Suherman MM.

Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.sus-TPK/2024/PN Bdg ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Panji Surono SH MH, Hakim Anggota I Bhudhi Kuswanto SH MH, serta Hakim Anggota II Ahmad Gawi SH MH.

BACA JUGA:Terpecah Jadi Beberapa Bagian

Saksi Drs. H. Eman Suherman MM, yang merupakan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya secara gamblang menepis isu terkait agenda setting dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung itu, Eman Suherman dituduh menjadi dalang di balik terseretnya anak mantan Bupati Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dan terdakwa lainnya.

Fakta ini muncul setelah Eman Suherman menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH. 

Eman menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional tanpa ada muatan apapun.

BACA JUGA:China Terapkan Transit Bebas Visa hingga 10 Hari bagi 54 Negara, Tidak Termasuk Indonesia

Menurutnya, isu yang dituduhkan kepadanya selama ini hanyalah upaya "playing victim" dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya katakan, selama ini saya diam. Tidak pernah berkomentar ketika dicibir, difitnah, dan disudutkan. Bahwa persoalan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, diakibatkan oleh Sekda (saya) yang mengadukan," tegas Eman.

Melalui pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bandung ini, Eman ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak sepicik yang dituduhkan. 

"Pengadilan ini sebagai saksi saya. Bahwa saya itu tidak sepicik dalam hidup saya. Saya punya hati. Pak Karna Sobahi itu orang tua saya, Irfan pun sudah saya anggap sebagai adik saya. Yang membuat persoalan hukum itu kan akibat perilaku yang keliru," tegas Eman.

BACA JUGA:Terus Lestarikan Adat Ngarot

Tags :
Kategori :

Terkait