Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,44 juta di antaranya menggunakan bebas visa. Angka itu merupakan pertumbuhan sebesar 123,3 persen dibanding periode tahun sebelumnya.
Warga dari sebanyak 54 negara mendapat fasilitas transit bebas visa selama 10 hari, yang 25 di antaranya merupakan negara visa "Schengen".
Negara-negara "Schengen" adalah Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Sebanyak 15 negara lainnya adalah yang berada di Eropa, yakni Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Makedonia, Albania, Belarus, dan Monako.
BACA JUGA:KKMI Kabupaten Cirebon Gelar AKSOMI 2024 di Taman Cirebon Power
Kemudian ada Amerika, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Chile, Australia, dan Selandia Baru.
Terakhir adalah enam negara Asia, yang terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperluas akses bagi pelancong internasional ke China serta mendukung industri pariwisata negara tersebut. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan mendorong pertumbuhan turis asing dan memperkuat hubungan antara China dengan komunitas global. (antara)