Inspektorat Daerah Kota Cirebon, berkomitmen untuk terus konsisten, mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Dengan peran yang dimiliki, Inspektorat menngawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui reviu, audit, monitoring, dan evaluasi.
Inspektur Kota Cirebon Drs Asep Gina Muharam mengatakan, mencapai visi misi dan program pemerintah, Inspektorat Daerah Kota Cirebon melakukan berbagai langkah pengawasan. Tujuannya, meningkatkan kinerja dan mendayagunakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan.
Termasuk pula, lanjutnya, melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan tugas pokok fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat berperan sebagai quality assurance. “Kami melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui reviu, audit, monitoring, dan evaluasi,” ucapnya.
Sebagai APIP, ujar Asep Gina Muharam, Inspektorat berperan menjamin suatu kegiatan berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu semua, dalam rangka mencapai tujuan organisasi pemerintahan. Diantaranya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Cirebon.
Titik utama pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, dengan melakukan tindakan preventif. Yaitu, kata Asep Gina Muharam, mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pada Perangkat Daerah. Serta, memperbaiki kesalahan yang terjadi, untuk pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. “Inspektorat komitmen untuk terus konsisten, mengawal penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya. (ysf)