Ya, dalam konferensi pers kemarin, MA dengan tegas menolak permohonan PK tersebut. Dengan demikian, 7 terpidana kasus Vina yang masih di dalam penjara tetap menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis sebelumnya.
“Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Panitera Muda Pidana di Mahkamah Agung, Dr Yanto SH MH saat konferensi pers.
Menurut Yanto, MA menolak PK karena tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili. Kemudian bukti baru atau novum yang diajukan pemohon PK tidak sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. (ade)
Kategori :