CIREBON-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini UMK Kabupaten Cirebon menjadi Rp2.681.382, dari sebelumnya Rp2.517.730.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi mengatakan, usulan kenaikan ini merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cirebon yang digelar Kamis (12/12). Dewan Pengupahan melibatkan berbagai elemen, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.
“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp 2.681.382, atau naik Rp163.652 (6,5 persen),” ungkap Novi kepada Radar Cirebon, Senin (16/12).
Selain itu, lanjutnya, Dewan Pengupahan juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, penetapan UMSK memerlukan keputusan dari gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Dinas Sosial Hadir untuk Masyarakat yang Membutuhkan Uluran Tangan
“Proses ini membutuhkan data yang detail, seperti jenis subsektor pekerjaan dan tingkat risiko, apakah rendah, sedang, atau tinggi,” jelas Novi.
Ditambahkannya, penetapan UMK di tingkat provinsi harus selesai paling lambat pada 18 Desember 2024.
“Alhamdulillah, usulan ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, dan telah dituangkan dalam berita acara untuk diajukan ke Pj Gubernur Jawa Barat,” imbuhnya.
Novi berharap, kenaikan UMK dan penerapan UMSK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah Perlu Kajian Komprehensif
“Dengan kebijakan ini, semoga roda perekonomian semakin berputar dan kesejahteraan pekerja terus meningkat,” pungkasnya. (den/cep)