CIREBON – Surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 saat ini sudah berada di meja Pj Walikota Cirebon.
Rencananya, dalam waktu dekat, Pj Walikota Cirebon akan mengirimkan surat tersebut ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, saat dikonfirmasi Radar pada Minggu (15/12), membenarkan bahwa surat rekomendasi dari Ketua Depeko sudah diserahkan ke Pj Walikota Cirebon.
“Ketua Depeko (Kepala Dinas Tenaga Kerja) sudah menyerahkan surat rekomendasi kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2025 ke Pj Walikota,” ujar Jaja.
Selanjutnya, masih kata Jaja, Pj Walikota Cirebon akan mengirimkan surat tersebut ke Pj Gubernur untuk ditetapkan.
Jaja menjelaskan bahwa besaran UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.697.685,47. Hal ini diputuskan melalui rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis (12/12) kemarin. Rapat digelar secara maraton mulai pukul 13.30 WIB dan baru selesai setelah waktu Maghrib.
“Rapat dimulai siang dan selesai setelah Maghrib,” ujarnya.
Jaja tidak menampik bahwa rapat Depeko yang membahas kenaikan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 berlangsung cukup alot, khususnya dari pihak Apindo, yang memberikan banyak catatan selama rapat mengenai kenaikan UMK.
Namun demikian, kenaikan UMK tahun 2025 tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16/2024, yang mengatur bahwa kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan UMK 2025 ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya. (abd)