UMK Kota Cirebon Rp2.697.685,47

Jumat 13 Dec 2024 - 17:40 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Untuk itu, kata Pariani, Disnaker akan melakukan monitoring dan pengawasan ketenagakerjaan, serta menerima pengaduan terkait UMK.

Pihaknya juga bersyukur karena Kota Cirebon relatif kondusif, hal ini berkat komunikasi yang baik. “Kami berusaha memfasilitasi dengan secepat mungkin.”

Surat rekomendasi kepada walikota akan segera disampaikan, dan walikota akan mengirimkannya ke provinsi terkait besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 secepatnya, paling lambat pada 18 Desember 2024. Semakin cepat, semakin baik. (abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait