CIREBON – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.697.685,47.
Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis (12/12).
Rapat tersebut berlangsung maraton mulai pukul 13.30 WIB dan baru selesai setelah Maghrib.
Rapat Depeko membahas kenaikan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2025 yang berlangsung cukup alot.
Terutama dari pihak Apindo, yang selama rapat memberikan banyak catatan mengenai kenaikan UMK.
Namun demikian, kenaikan UMK tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Pariani SSos, kepada Radar membenarkan bahwa suasana rapat pleno Depeko mengenai kenaikan UMK tahun 2025 berlangsung cukup lama.
“Apalagi dari pihak Apindo yang banyak memberikan catatan terkait kenaikan besaran UMK,” ujarnya.
Pariani menjelaskan, rapat dimulai pada Kamis sore hingga malam.
Pemprov Jabar sebelumnya, pada hari Senin, sudah menegaskan bahwa ini adalah proyek strategis nasional, sehingga tidak ada tawar-menawar mengenai besaran UMK.
Setelah pleno Depeko, besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.697.685,47 resmi diputuskan.
Depeko Kota Cirebon yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, hari ini (Jumat), membuat surat rekomendasi kepada Pj Walikota terkait hasil pleno kenaikan UMK tahun 2025 sebagai saran dan pertimbangan bagi Pj. Walikota.
“Kami memberikan surat penjelasan mengenai usulan UMK dari berbagai pihak, seperti Apindo, SPSI, akademisi, dan unsur pemerintah, termasuk masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa besaran kenaikan UMK tetap 6,5 persen. Selama rapat pleno berlangsung, kata Pariani, pihak Apindo banyak memberikan catatan mengenai kenaikan UMK Kota Cirebon.
“Efektif mulai 1 Januari 2025, besaran UMK sudah diterapkan,” tandasnya.