Pungutan Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Perlu Bersiap

Kamis 12 Dec 2024 - 13:03 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tambahan pungutan ini dikenal sebagai opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan berlakunya aturan ini, jumlah pungutan pada kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan jenis. Sebelumnya, pungutan hanya mencakup tujuh jenis, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Opsen pajak kendaraan bermotor akan dihitung sebesar 66 persen dari pajak induknya. Misalnya, jika pajak PKB sebuah kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta.

BACA JUGA:Pembeli Beras SPHP Sepi, Antrean Warga Hilang

Hal serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB. Jika BBNKB sebuah kendaraan ditetapkan, maka tambahan pungutan akan dihitung sebesar 66 persen dari tarif BBNKB yang berlaku.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, mencakup seluruh daerah di Indonesia. Meski demikian, tarif maksimal dari pajak induk akan diturunkan sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Untuk PKB, tarif maksimal kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya mencapai 1,75 persen. Sementara untuk pajak progresif, tarif maksimalnya tetap sebesar 6 persen.

Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen. Sebagai contoh, jika suatu provinsi sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75 persen, maka sesuai aturan baru, tarif tersebut harus diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.

Penurunan tarif pajak induk ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat akibat penambahan opsen pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu memberatkan pemilik kendaraan bermotor.

Kategori :